Semangat Belajar dan Beramal

Icon

Sejarah Singkat Imam Hanafi

Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit al-Kufiy merupakan orang yang faqih di negeri Irak, salah satu imam dari kaum muslimin, pemimpin orang-orang alim, salah seorang yang mulia dari kalangan ulama dan salah satu imam dari empat imam yang memiliki madzhab. Di kalangan umat Islam, beliau lebih dikenal dengan nama Imam Hanafi.

Nasab dan Kelahirannya bin Tsabit bin Zuthi (ada yang mengatakan Zutha) At-Taimi Al-Kufi
Beliau adalah Abu Hanifah An-Nu’man Taimillah bin Tsa’labah. Beliau berasal dari keturunan bangsa persi. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H pada masa shigharus shahabah dan para ulama berselisih pendapat tentang tempat kelahiran Abu Hanifah, menurut penuturan anaknya Hamad bin Abu Hadifah bahwa Zuthi berasal dari kota Kabul dan dia terlahir dalam keadaan Islam. Adapula yang mengatakan dari Anbar, yang lainnya mengatakan dari Turmudz dan yang lainnya lagi mengatakan dari Babilonia.

Perkembangannya
Ismail bin Hamad bin Abu Hanifah cucunya menuturkan bahwa dahulu Tsabit ayah Abu Hanifah pergi mengunjungi Ali Bin Abi Thalib, lantas Ali mendoakan keberkahan kepadanya pada dirinya dan keluarganya, sedangkan dia pada waktu itu masih kecil, dan kami berharap Allah subhanahu wa ta’ala mengabulkan doa Ali tersebut untuk kami. Dan Abu Hanifah At-Taimi biasa ikut rombongan pedagang minyak dan kain sutera, bahkan dia punya toko untuk berdagang kain yang berada di rumah Amr bin Harits.

Abu Hanifah itu tinggi badannya sedang, memiliki postur tubuh yang bagus, jelas dalam berbicara, suaranya bagus dan enak didengar, bagus wajahnya, bagus pakaiannya dan selalu memakai minyak wangi, bagus dalam bermajelis, sangat kasih sayang, bagus dalam pergaulan bersama rekan-rekannya, disegani dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak berguna.

Beliau disibukkan dengan mencari atsar/hadits dan juga melakukan rihlah untuk mencari hal itu. Dan beliau ahli dalam bidang fiqih, mempunyai kecermatan dalam berpendapat, dan dalam permasalahan-permasalahan yang samar/sulit maka kepada beliau akhir penyelesaiannya.

Beliau sempat bertemu dengan Anas bin Malik tatkala datang ke Kufah dan belajar kepadanya, beliau juga belajar dan meriwayat dari ulama lain seperti Atha’ bin Abi Rabbah yang merupakan syaikh besarnya, Asy-Sya’bi, Adi bin Tsabit, Abdurrahman bin Hurmuj al-A’raj, Amru bin Dinar, Thalhah bin Nafi’, Nafi’ Maula Ibnu Umar, Qotadah bin Di’amah, Qois bin Muslim, Abdullah bin Dinar, Hamad bin Abi Sulaiman guru fiqihnya, Abu Ja’far Al-Baqir, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Muhammad bin Munkandar, dan masih banyak lagi. Dan ada yang meriwayatkan bahwa beliau sempat bertemu dengan 7 sahabat.

Beliau pernah bercerita, tatkala pergi ke kota Bashrah, saya optimis kalau ada orang yang bertanya kepadaku tentang sesuatu apapun saya akan menjawabnya, maka tatkala diantara mereka ada yang bertanya kepadaku tentang suatu masalah lantas saya tidak mempunyai jawabannya, maka aku memutuskan untuk tidak berpisah dengan Hamad sampai dia meninggal, maka saya bersamanya selama 10 tahun.

Pada masa pemerintahan Marwan salah seorang raja dari Bani Umayyah di Kufah, beliau didatangi Hubairoh salah satu anak buah raja Marwan meminta Abu Hanifah agar menjadi Qodhi (hakim) di Kufah akan tetapi beliau menolak permintaan tersebut, maka beliau dihukum cambuk sebanyak 110 kali (setiap harinya dicambuk 10 kali), tatkala dia mengetahui keteguhan Abu Hanifah maka dia melepaskannya.

Adapun orang-orang yang belajar kepadanya dan meriwayatkan darinya diantaranya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Abul Hajaj di dalam Tahdzibnya berdasarkan abjad diantaranya Ibrahin bin Thahman seorang alim dari Khurasan, Abyadh bin Al-Aghar bin Ash-Shabah, Ishaq al-Azroq, Asar bin Amru Al-Bajali, Ismail bin Yahya Al-Sirafi, Al-Harits bin Nahban, Al-Hasan bin Ziyad, Hafsh binn Abdurrahman al-Qadhi, Hamad bin Abu Hanifah, Hamzah temannya penjual minyak wangi, Dawud Ath-Thai, Sulaiman bin Amr An-Nakhai, Su’aib bin Ishaq, Abdullah ibnul Mubarok, Abdul Aziz bin Khalid at-Turmudzi, Abdul karim bin Muhammad al-Jurjani, Abdullah bin Zubair al-Qurasy, Ali bin Zhibyan al-Qodhi, Ali bin Ashim, Isa bin Yunus, Abu Nu’aim, Al-Fadhl bin Musa, Muhammad bin Bisyr, Muhammad bin Hasan Assaibani, Muhammad bin Abdullah al-Anshari, Muhammad bin Qoshim al-Asadi, Nu’man bin Abdus Salam al-Asbahani, Waki’ bin Al-Jarah, Yahya bin Ayub Al-Mishri, Yazid bin Harun, Abu Syihab Al-Hanath Assamaqondi, Al-Qodhi Abu Yusuf, dan lain-lain.

Penilaian para ulama terhadap Abu Hanifah
Berikut ini beberapa penilaian para ulama tentang Abu Hanifah, diantaranya:

1. Yahya bin Ma’in berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang tsiqoh, dia tidak membicarakan hadits kecuali yang dia hafal dan tidak membicarakan apa-apa yang tidak hafal”. Dan dalam waktu yang lain beliau berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang tsiqoh di dalam hadits”. Dan dia juga berkata, “Abu hanifah laa ba’sa bih, dia tidak berdusta, orang yang jujur, tidak tertuduh dengan berdusta, …”.

2. Abdullah ibnul Mubarok berkata, “Kalaulah Allah subhanahu wa ta’ala tidak menolong saya melalui Abu Hanifah dan Sufyan Ats-Tsauri maka saya hanya akan seperti orang biasa”. Dan beliau juga berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang paling faqih”. Dan beliau juga pernah berkata, “Aku berkata kepada Sufyan Ats-Tsauri, ‘Wahai Abu Abdillah, orang yang paling jauh dari perbuatan ghibah adalah Abu Hanifah, saya tidak pernah mendengar beliau berbuat ghibah meskipun kepada musuhnya’ kemudian beliau menimpali ‘Demi Allah, dia adalah orang yang paling berakal, dia tidak menghilangkan kebaikannya dengan perbuatan ghibah’.” Beliau juga berkata, “Aku datang ke kota Kufah, aku bertanya siapakah orang yang paling wara’ di kota Kufah? Maka mereka penduduk Kufah menjawab Abu Hanifah”. Beliau juga berkata, “Apabila atsar telah diketahui, dan masih membutuhkan pendapat, kemudian imam Malik berpendapat, Sufyan berpendapat dan Abu Hanifah berpendapat maka yang paling bagus pendapatnya adalah Abu Hanifah … dan dia orang yang paling faqih dari ketiganya”.

3. Al-Qodhi Abu Yusuf berkata, “Abu Hanifah berkata, tidak selayaknya bagi seseorang berbicara tentang hadits kecuali apa-apa yang dia hafal sebagaimana dia mendengarnya”. Beliau juga berkata, “Saya tidak melihat seseorang yang lebih tahu tentang tafsir hadits dan tempat-tempat pengambilan fiqih hadits dari Abu Hanifah”.

4. Imam Syafii berkata, “Barangsiapa ingin mutabahir (memiliki ilmu seluas lautan) dalam masalah fiqih hendaklah dia belajar kepada Abu Hanifah”

5. Fudhail bin Iyadh berkata, “Abu Hanifah adalah seorang yang faqih, terkenal dengan wara’-nya, termasuk salah seorang hartawan, sabar dalam belajar dan mengajarkan ilmu, sedikit bicara, menunjukkan kebenaran dengan cara yang baik, menghindari dari harta penguasa”. Qois bin Rabi’ juga mengatakan hal serupa dengan perkataan Fudhail bin Iyadh.

6. Yahya bin Sa’id al-Qothan berkata, “Kami tidak mendustakan Allah swt, tidaklah kami mendengar pendapat yang lebih baik dari pendapat Abu Hanifah, dan sungguh banyak mengambil pendapatnya”.

7. Hafsh bin Ghiyats berkata, “Pendapat Abu Hanifah di dalam masalah fiqih lebih mendalam dari pada syair, dan tidaklah mencelanya melainkan dia itu orang yang jahil tentangnya”.

8. Al-Khuroibi berkata, “Tidaklah orang itu mensela Abu Hanifah melainkan dia itu orang yang pendengki atau orang yang jahil”.

9. Sufyan bin Uyainah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hanifah karena dia adalah termasuk orang yang menjaga shalatnya (banyak melakukan shalat)”.

Beberapa penilaian negatif yang ditujukan kepada Abu Hanifah
Abu Hanifah selain dia mendapatkan penilaian yang baik dan pujian dari beberapa ulama, juga mendapatkan penilaian negatif dan celaan yang ditujukan kepada beliau, diantaranya :

1. Imam Muslim bin Hajaj berkata, “Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit shahibur ro’yi mudhtharib dalam hadits, tidak banyak hadits shahihnya”.

2. Abdul Karim bin Muhammad bin Syu’aib An-Nasai berkata, “Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit tidak kuat hafalan haditsnya”.

3. Abdullah ibnul Mubarok berkata, “Abu Hanifah orang yang miskin di dalam hadits”.

4. Sebagian ahlul ilmi memberikan tuduhan bahwa Abu Hanifah adalah murji’ah dalam memahi masalah iman. Yaitu penyataan bahwa iman itu keyakinan yang ada dalam hati dan diucapkan dengan lisan, dan mengeluarkan amal dari hakikat iman.

Dan telah dinukil dari Abu Hanifah bahwasanya amal-amal itu tidak termasuk dari hakekat imam, akan tetapi dia termasuk dari sya’air iman, dan yang berpendapat seperti ini adalah Jumhur Asy’ariyyah, Abu Manshur Al-Maturidi … dan menyelisihi pendapat ini adalah Ahlu Hadits … dan telah dinukil pula dari Abu Hanifah bahwa iman itu adalah pembenaran di dalam hati dan penetapan dengan lesan tidak bertambah dan tidak berkurang. Dan yang dimaksudkan dengan “tidak bertambah dan berkurang” adalah jumlah dan ukurannya itu tidak bertingkat-tingkat, dak hal ini tidak menafikan adanya iman itu bertingkat-tingkat dari segi kaifiyyah, seperti ada yang kuat dan ada yang lemah, ada yang jelas dan yang samar, dan yang semisalnya …

Dan dinukil pula oleh para sahabatnya, mereka menyebutkan bahwa Abu Hanifah berkata, ‘Orang yang terjerumus dalam dosa besar maka urusannya diserahkan kepada Allah’, sebagaimana yang termaktub dalam kitab “Fiqhul Akbar” karya Abu Hanifah, “Kami tidak mengatakan bahwa orang yang beriman itu tidak membahayakan dosa-dosanya terhadap keimanannya, dan kami juga tidak mengatakan pelaku dosa besar itu masuk neraka dan kekal di neraka meskipun dia itu orang yang fasiq, … akan tetapi kami mengatakan bahwa barangsiapa beramal kebaikan dengan memenuhi syarat-syaratnya dan tidak melakukan hal-hal yang merusaknya, tidak membatalakannya dengan kekufuran dan murtad sampai dia meninggal maka Allah tidak akan menyia-nyiakan amalannya, bahklan -insya Allah- akan menerimanya; dan orang yang berbuat kemaksiatan selain syirik dan kekufuran meskipun dia belum bertaubat sampai dia meninggal dalam keadaan beriman, maka di berasa dibawah kehendak Allah, kalau Dia menghendaki maka akan mengadzabnya dan kalau tidak maka akan mengampuninya.”

5. Sebagian ahlul ilmi yang lainnya memberikan tuduhan kepada Abu Hanifah, bahwa beliau berpendapat Al-Qur’an itu makhluq.
Padahahal telah dinukil dari beliau bahwa Al-Qur’an itu adalah kalamullah dan pengucapan kita dengan Al-Qur’an adalah makhluq. Dan ini merupakan pendapat ahlul haq …,coba lihatlah ke kitab beliau Fiqhul Akbar dan Aqidah Thahawiyah …, dan penisbatan pendapat Al-Qur’an itu dalah makhluq kepada Abu Hanifah merupakan kedustaan”.

Dan di sana masih banyak lagi bentuk-bentuk penilaian negatif dan celaan yang diberikan kepada beliau, hal ini bisa dibaca dalam kitab Tarikh Baghdad juz 13 dan juga kitab al-Jarh wa at-Ta’dil Juz 8 hal 450.

Dan kalian akan mengetahui riwayat-riwayat yang banyak tentang cacian yang ditujukan kepada Abiu Hanifah -dalam Tarikh Baghdad- dan sungguh kami telah meneliti semua riwayat-riwayat tersebut, ternyata riwayat-riwayat tersebut lemah dalam sanadnya dan mudhtharib dalam maknanya. Tidak diragukan lagi bahwa merupakan cela, aib untuk ber-ashabiyyah madzhabiyyah, … dan betapa banyak dari para imam yang agung, alim yang cerdas mereka bersikap inshaf (pertengahan ) secara haqiqi. Dan apabila kalian menghendaki untuk mengetahui kedudukan riwayat-riwayat yang berkenaan dengan celaan terhadap Abu Hanifah maka bacalah kitab al-Intiqo’ karya Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Jami’ul Masanid karya al-Khawaruzumi dan Tadzkiratul Hufazh karya Imam Adz-Dzahabi. Ibnu Abdil Barr berkata, “Banyak dari Ahlul Hadits – yakni yang menukil tentang Abu Hanifah dari al-Khatib (Tarikh baghdad) – melampaui batas dalam mencela Abu Hanifah, maka hal seperti itu sungguh dia menolak banyak pengkhabaran tentang Abu Hanifah dari orang-orang yang adil”

Beberapa nasehat Imam Abu Hanifah
Beliau adalah termasuk imam yang pertama-tama berpendapat wajibnya mengikuti Sunnah dan meninggalkan pendapat-pendapatnya yang menyelisihi sunnah. dan sungguh telah diriwayatkan dari Abu Hanifah oleh para sahabatnya pendapat-pendapat yang jitu dan dengan ibarat yang berbeda-beda, yang semuanya itu menunjukkan pada sesuatu yang satu, yaitu wajibnya mengambil hadits dan meninggalkan taqlid terhadap pendapat para imam yang menyelisihi hadits. Diantara nasehat-nasehat beliau adalah:

a. Apabila telah shahih sebuah hadits maka hadits tersebut menjadi madzhabku
Berkata Syaikh Nashirudin Al-Albani, “Ini merupakan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan para imam. Dan para imam telah memberi isyarat bahwa mereka tidak mampu untuk menguasai, meliput sunnah/hadits secara keseluruhan”. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Syafii, “maka terkadang diantara para imam ada yang menyelisihi sunnah yang belum atau tidak sampai kepada mereka, maka mereka memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh dengan sunnah dan menjadikan sunah tersebut termasuk madzhab mereka semuanya”.

b. Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil/memakai pendapat kami selama dia tidak mengetahui dari dalil mana kami mengambil pendapat tersebut. dalam riwayat lain, haram bagi orang yang tidak mengetahui dalilku, dia berfatwa dengan pendapatku. Dan dalam riawyat lain, sesungguhnya kami adalah manusia biasa, kami berpendapat pada hari ini, dan kami ruju’ (membatalkan) pendapat tersebut pada pagi harinya. Dan dalam riwayat lain, Celaka engkau wahai Ya’qub (Abu Yusuf), janganlah engakau catat semua apa-apa yang kamu dengar dariku, maka sesungguhnya aku berpendapat pada hari ini denga suatu pendapat dan aku tinggalkan pendapat itu besok, besok aku berpendapat dengan suatu pendapat dan aku tinggalkan pendapat tersebut hari berikutnya.

Syaikh Al-Albani berkata, “Maka apabila demikian perkataan para imam terhadap orang yang tidak mengetahui dalil mereka. maka ketahuilah! Apakah perkataan mereka terhadap orang yang mengetahui dalil yang menyelisihi pendapat mereka, kemudian dia berfatwa dengan pendapat yang menyelisishi dalil tersebut? maka camkanlah kalimat ini! Dan perkataan ini saja cukup untuk memusnahkan taqlid buta, untuk itulah sebaigan orang dari para masyayikh yang diikuti mengingkari penisbahan kepada Abu Hanifah tatkala mereka mengingkari fatwanya dengan berkata “Abu Hanifah tidak tahu dalil”!.

Berkata Asy-sya’roni dalam kitabnya Al-Mizan 1/62 yang ringkasnya sebagai berikut, “Keyakinan kami dan keyakinan setiap orang yang pertengahan (tidak memihak) terhadap Abu Hanifah, bahwa seandainya dia hidup sampai dengan dituliskannya ilmu Syariat, setelah para penghafal hadits mengumpulkan hadits-haditsnya dari seluruh pelosok penjuru dunia maka Abu Hanifah akan mengambil hadits-hadits tersebut dan meninggalkan semua pendapatnya dengan cara qiyas, itupun hanya sedikit dalam madzhabnya sebagaimana hal itu juga sedikit pada madzhab-madzhab lainnya dengan penisbahan kepadanya. Akan tetapi dalil-dalil syari terpisah-pesah pada zamannya dan juga pada zaman tabi’in dan atbaut tabiin masih terpencar-pencar disana-sini. Maka banyak terjadi qiyas pada madzhabnya secara darurat kalaudibanding dengan para ulama lainnya, karena tidak ada nash dalam permasalahan-permasalahan yang diqiyaskan tersebut. berbeda dengan para imam yang lainnya, …”. Kemudian syaikh Al-Albani mengomentari pernyataan tersebut dengan perkataannya, “Maka apabila demikian halnya, hal itu merupakan udzur bagi Abu Hanifah tatkala dia menyelisihi hadits-hadits yang shahih tanpa dia sengaja – dan ini merupakan udzur yang diterima, karena Allah tidak membebani manusia yang tidak dimampuinya -, maka tidak boleh mencela padanya sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jahil, bahkan wajib beradab dengannya karena dia merupakan salah satu imam dari imam-imam kaum muslimin yang dengan mereka terjaga agama ini. …”.

c. Apabila saya mengatakan sebuah pendapat yang menyelisihi kitab Allah dan hadits Rasulullah yang shahih, maka tinggalkan perkataanku.

Wafatnya
Pada zaman kerajaan Bani Abbasiyah tepatnya pada masa pemerintahan Abu Ja’far Al-Manshur yaitu raja yang ke-2, Abu Hanifah dipanggil kehadapannya untuk diminta menjadi qodhi (hakim), akan tetapi beliau menolak permintaan raja tersebut – karena Abu Hanifah hendak menjauhi harta dan kedudukan dari sultan (raja) – maka dia ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara dan wafat dalam penjara.

Dan beliau wafat pada bulan Rajab pada tahun 150 H dengan usia 70 tahun, dan dia dishalatkan banyak orang bahkan ada yang meriwayatkan dishalatkan sampai 6 kloter.

(diambil dari majalah Fatawa)

Daftar Pustaka:
1. Tarikhul Baghdad karya Abu Bakar Ahmad Al-Khatib Al-Baghdadi cetakan Dar al-Kutub Ilmiyah Beirut
2. Siyarul A’lamin Nubala’ karya Al-Imam Syamsudin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi cetakan ke – 7 terbitan Dar ar-Risalah Beirut
3. Tadzkiratul Hufazh karya Al-Imam Syamsudin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi terbitan Dar al-Kutub Ilmiyah Beirut
4. Al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir cetakan Maktabah Darul Baz Beirut
5. Kitabul Jarhi wat Ta’dil karya Abu Mumahhan Abdurrahman bin Abi Hatim bin Muhammad Ar-Razi terbitan Dar al-Kutub Ilmiyah Beirut
6. Shifatu Shalatin Nabi karya Syaikh Nashirudin Al-Albani cetakan Maktabah Al-Ma’arif Riyadh

Sumber: http://muslim.or.id/?p=58

 

Filed under: Biografi

Sejarah Singkat Imam Malik

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta’ (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ”Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.”

Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ”Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.” Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.

Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.

Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.

Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi’in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.

Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma’mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.

Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ”Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.”

Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja’far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai’at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai’at kepada khalifah yang mereka tak sukai.

Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai’at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja’far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja’far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja’far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.

Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.

 

Dari Al Muwatta’ Hingga Madzhab Maliki

Al Muwatta’ adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.

Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta’ tak akan lahir bila Imam Malik tidak ‘dipaksa’ Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta’. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).

Dunia Islam mengakui Al Muwatta’ sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta’, Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.

Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta’, kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.

Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.

 

Sumber: http://www.kotasantri.com/galeria.php?aksi=DetailArtikel&artid=170

Filed under: Biografi

MUSIK MENURUT 4 MAHDZAB

OLEH : SHALAH ‘ABDUL MA’BUD

Musik dan nyanyian dalam Al-Quran dan As-Sunnah

Sesungguhnya Allah Subhanallohuta’ala telah menciptakan makhluknya, memerintahkan mereka untuk taat kepadaNya, melarang mereka dari bermaksiat kepadaNya, menjelaskan kepada mereka akan buah dari ketaatan berikut jalan jalanNya, serta memberikan peringatan kepada mereka dari maksiat dan akibatnya. Iblis laknatullah telah mengetahui bahwa poros segala urusan adalah hati, jika hati tersebut sehat dan istiqomah, maka istiqomahlah seluruh anggota tubuh diatas ketaatan kepada Rabbnya, dan jika hati itu bengkok maka menyimpanglah seluruh anggota tubuh kepada jalan kebinasaan. Maka hati adalah raja, sementara anggota badan adalah bala tentaranya, jika sang raja baik, maka bala tentarapun menjadi baik, namun jika sang raja buruk, bala tentaranya pun menjadi buruk.

Ketahuilah, mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepadaku dan anda sekalian, bahwa termasuk musibah yang merata, yang dengannya hati diuji dengan keras adalah rasa cinta terhadap nyanyian dan musik. Mendengarkan nyanyian menjadi lebih dicintai mayoritas manusia dari pada mendegarkan ayat-ayat Al-Quran. Seandainya salah seorang dari mereka mendengarkan Al-Quran dari awal sampai akhir maka tidaklah Al-Qur’an itu akan menggugah hatinya dengan tenang. Tetapi jika dibacakan kepadanya nyanyian-nyanyian, serta alunan musik maka pendengaran mereka terketuk dan hati mereka tergetar dan bergoncang. Maka subhanallah, maha suci Allah dari orang yang terfitnah ini, yang telah menyia-nyiakan bagian kedekatannya kepada Allah dan rela bagian kesesatan syetan.

Kalimat-kalimat berikut ini adalah sebuah nasehat untuk memberikan peringatan dan kasih sayang. Marilah kita bersama-sama memperhatikan jalan hidayah dan petunjuk yang berada di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, karena sebaik-baik perkataan adalah firman Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi. Setelah itu kita perhatikan perkataan ulama ahlusunnah tentang musik dan nyanyian yang merupakan seruling-seruling setan.

Allah berfirman yang artinya : ”Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman (31) : 6)

Ibnu katsir berkata dalam menafsiri ayat tersebut : ”Allah menyebutkan keadaan orang-orang celaka yang berpaling dari manfaat mendengarkan kalamullah, dan malah mendengarkan seruling-seruling, nyanyian-nyanyian dengan berbagai nada, serta alat-alat musik.”

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud tentar firman Allah ini : ”(Lahwul Hadits) itu adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada yang haq kecuali Dia.” dan dia mengulangi ucapan tersebut hingga tiga kali. Imam Ibnu katsir juga menukil perkataan hasan basri : ”Ayat ini turun tentang nyanyian dan seruling (alat-alat musik).” Demikian pula firman Allah yang artinya : ”Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu,…”(QS. Al-Israa’ (17) : 64)

Ibnu Katsir berkata : ”mujahid berkata : (yaitu) dengan permainan dan nyanyian(musik)”.

Al-Qurthubi berkata : ”dari Ibnu Abbas dan mujahid : (yaitu dengan) nyanyian, seruling dan permainan.”

Ad-Dahhak berkata : ”yaitu dengan suara seruling.”

Adapun didalam sunnah, maka telah diriwayatkan didalam shahih bukhori secara mua’allaq dengan bentuk jazm (pasti,kuat) bahwa nabi bersabda :

Benar-benar akan ada diantara umatku yang akan menghalalkan perzinaan, sutra(bagi laki-laki), khamr, dan ala-alat musik.” (HR. Bukhori, menurut al-hafizh hadits diriwayatkan secara maushul (sambung sanadnya) dari sepuluh jalur. Hadits ini shahih)

hadits tersebut menjadi dalil yang jelas akan haramnya beberapa alat alat musik dari beberapa sisi :

1. Sabda beliau mereka menghalalkannya, maka kalimat tersebut adalah jelas bahwa yang telah disebutkan tersebut, yang diantaranya adalah alat-alat musik diharamkan di dalamsyariat yang kemudian dihalalkan oleh orang-orang tersebut.

2. Beliau menggandengkan penyebutan alat-alat musik dengan perkara-perkara yang diharamkan secara qath’i (pasti), yaitu dengan zina, dan khamr. Seandainya musik tersebut tidak diharamkan maka tidak akan digandengkan bersama keduanya. Maka sungguh benar Rosulullah terhadap apa yang telah beliau sabdakan. Zaman ini telah berputar, yang mungkar menjadi ma’ruf dan yang ma’ruf menjadi mungkar. Manusia telah menganggap baik apa yang telah diharamkan Allah dan RosulNya, dan mereka mengingkari orang-orang yang mencacatnya.

Ibnu Majah dan Thabrani meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d dari Rosulullah bahwa beliau bersabda : ”Akan ada pada umatku penenggelaman, semburan(api), dan perubahan bentuk.” dikatakan kepada beliau : ”kapan wahai Rosulullah?”. beliau menjawab :”jika telah tampak(merajalela dan menyebar) alat-alat musik, para penyanyi wanita dan telah dianggap halal khamr.”(Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah (1787)).

Imam Asy-Sya’bi berkata :”dilaknatlah orang yang bernyanyi dan mendengarkannya.”

MUSIK DAN NYANYIAN MENURUT IMAM EMPAT

Adapun Imam 4 mahdzab, maka perkataan mereka tentang masalah ini sudah terkenal bagi setiap orang yang memperhatikan kitab-kitab mereka serta yang meneliti kitab-kitab mereka.

IMAM ABU HANIFAH berkata : ”Nyanyian (musik, hukumnya) haram dan termasuk dalam bagian dosa-dosa.” Bahkan para pengikut beliau menjelaskan dengan terang-terangan akan keharaman sekuruh alat musik. Secara terang-terangan mereka menyatakan bahwa musik adalah sebuah maksiat yang mewajibkan kefasikan, dan tertolaknya kesaksian karenanya. Bahkan yang lebih nyata dari itu adalah mereka berkata :” Sesungguhnya mendengarkan nyanyian(musik) adalah kefasikan, dan menikmatinya adalah kekufuran.”

Adapun IMAM MALIK, beliau pernah ditanya tentang nyanyian(musik) yang ruhsyah (dibolehkan,diberi keringanan) oleh penduduk madinah maka beliau berkata :”yang melakukannya disisi kami hanyalah orang-orang fasik.” dan beliau berkata :”jika ada seseorang membeli seorang budak wanita dan ternyata dia mendapatinya adalah seorang penyanyi maka boleh baginya untuk mengembalikan budak wanita itu dengan menyebut aibnya (karena keahlian nyanyi adalah aib).”

Adapun IMAM ASY-SYAFI’I maka para sahabatnya yang mengenal mahdzabnya secara terang-terangan menegaskan akan keharaman alat musik tersebut. Bahkan telah mutawattir darinya bahwa dia berkata : ”Aku tinggalkan Baghdad (yang padanya terdapat) sebuah perkara yang dibuat-buat oleh orang-orang zindiq, mereka menamakannya dengan at-Taghbir, dengannya mereka memalingkan manusia dari Al-Qur’an.” at-Taghir adalah syair-syair yang mengajak untuk zuhud di dunia, dimana salah seorang vokalis melantukannya sesuai dengan nada-nada pukulan gendang dan semisalnya. Maka Imam Asy-Syafi’i secara terang-terangan menegaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah zindiq, maka bagaimana pula seandainya dia mendengar nyanyian-nyanyian musik di jaman sekarang yang para pembantu-pembantu setan telah beruapaya untuk memperdengarkannya kepada manusia baik ridlo ataupun tidak ridlo? Bagaimana seandainya Imam asy-Syafi’i mendengar perbuatan sebagian orang yang menisbatkan dirinya kepada mahdzabnya pada hari ini yang mengatakan bolehnya mendengarkan nyanyian(musik). Dan tidak haram ? dan mereka mengatakan bahwa itu adalah syair yang kebaikannya adalah baik dan keburukannya adalah buruk? Dimana mereka telah mencampur aduk perkara manusia dalam urusan agama mereka, dan seakan-akan mereka datang dari jagad lain dan tidak mengenal nyanyian(musik) pada hari ini.
Imam asy-Syafi’i berkata : ”Pemilik budak wanita, jika dia mengumpulkan manusia untuk mendengarkan nyanyian budak tersebut, maka dia adalah orang dungu, yang tertolak kesaksiannya.” dan beliau berkata tentangnya dengan perkataan keras :”itu adalah perbuatan Diyatsah(yaitu perbuatan yang menunjukkan tidak adanya cemburu pada diri seorang lak-laki terhadap kemaksiatan yang dilakukan oleh keluarganya dan sikap seorang dayyuts diancam oleh nabi dengan tidak akan masuk ke dalam surga.”

Adapun IMAM AHMAD maka putra beliau yaitu Abdullah bin Ahmad berkata : ”aku pernah bertanya kepada bapak kau tentang nyanyian(musik), maka dia menjawab Nyanyian(musik) itu akan menumbuhkan kemunafikan didalam hati, dan itu tidaklah membuat takjub. Kemudian beliau menyebutkan ucapan imam malik ”yang melakukannya disisi kami hanyalah orang orang yang fasik””.

Maka merekalah IMAM 4 MAHDZAB, mereka semua telah bersepakat akan keharaman nyanyian(musik) dan menegaskan dengan terang-terangan tentangnya. Bahkan telah dinukil dari para ulama kaum muslimin akan adanya IJMA’ atas masalah tersebut.

Mudah-mudahan Allah merahmati Ibnul Qayyim saat beliau berkata tentang musik : ”maka mendengarnya adalah Haram, menurut imam-imam mahdzab dan ulama muslim yang lain dan tidak pantas bagi orang yang mencium aroma ilmu untuk bersikap tawaquf (diam bimbang) dalam mengharamkan hal tersebut. Minimal musik itu adalah siarnya orang-orang fasik dan para peminum khamr.”

Maka inilah perkataan para imam, yang berbicara dengan haq, seraya memberikan nasehat kepada para hamba-hamba Allah. Seadainya seorang pemerhati memperhatikan nyanyian dan musik yang mengetuk pendengaran-pendengaran mereka, maka pastilah mereka akan memberikan komentar dengan komentar para imam tersebut.

Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas : ”apa yang anda katakan tentang nyanyian(musik)? Apakah halal atau haram?”. maka dia menjawab : ”bagaimana pendapatmu tentang kebenaran dan kebathilan jika keduanya datang pada hari kiamat, maka dimanakah kiranya nyanyian(musik) tersebut?”. maka laki-laki itu menjawab : ”akan berada bersama kebathilan.” berkatalah Ibnu Abbas ”pergilah, engkau telah memberikan fatwa kepada dirimu sendiri.”
Inilah dia Ibnu Abbas telah menetapkan hujjah atas lelaki tersebut, dan lelaki tersebut telah memutuskan perkara atas dirinya dengan dirinya sendiri. Itu adalah sebuah perkara yang bisa diketahui dengan fitrah sekalipun kitabullah dan sunnah nabi telah berbicara tentangnya dan sebaian kecilnya sudah mencupuki bagi orang-orang yang adil dalam mencari kebenaran.

 Maka ketahuilah – mudah-mudahan Allah memberikan rahmatNya kepada kita semua – bahwasanya nyanyian(musik) dan Al-Qur’an tidak akan berkumpul di dalam dada untuk selamanya. Karena Al-Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian dan keutamaan. Sementara nyanyian(musik) memerintahkan untuk mengikuti hawa nafsu, menggelorakannya dan menggerakkannya kepada segenap keburukan. Sesungguhnya anda tidak pernah melihat seseorang yang hidupnya condong kepada nyanyian(musik) kecuali padanya ada kesesatan dari jalan hidayah, dan padanya terdapat keinginan untuk mendengarkan nyanyian(musik) dari pada Al-Qur’an, maka menjadi beratlah atasnya, ayat-ayat tersebut akan berlalu atasnya seakan-akan seperti gunung yang dia melihat padanya terdapat beban berat dan kebosanan. Dan seandainya dia mendengar nyanyian(musik) berjam-jam lamanya maka jiwanya menjadi tenteram, dan syetan-lah yang menghiasinya.

Allah berfirman yang artinya : ”Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih.”(QS. Luqman (31) : 7)

Ibnu Katsir berkata yaitu, orang yang menerima permainan, kesia-siaan dan musik-musik tersebut jika dibacakan Al-Qur’an mereka berpaling dan membelakanginya lalu mudah-mudahan Allah merahmati Amirul Mukminin Umar ibnul Abdul Aziz saat dia menulis kepada pendidik putranya :”hendaknya pertama kali yang engkau ajarkan adalah dengan menundukkan diri dari permainan-permainan yang dimulai oleh syetan dan hasil akhirnya adalah kemurkaan Arrahman. Karena sesungguuhnya telah sampai kepadaku dari orang-orang yang terpercaya dari ahli ilmu bahwa suara musik-musik, mendengarkan nyanyian dan gemar dengannya akan menumbuhkan kemunafikkan didalam dada sebagaimana lumut tumbuh diatas air.”

Maka konsistenlah – mudah-mudahan Allah memberikan rahmatNya kepada kami dan kepada anda semua – kepada jalan hidayah dan ketaatan. Dan ketahuilah bahwa orang yang memisahkan dari jalan kaum mukminin maka dia telah mengharuskan menyesalan, kerugian dan kesesatan atas dirinya. Maka jadilah anda semua diatas titian para salaf shaleh yang Allah telah memberikan kesaksian kepada mereka semua dengan ridlo. Dan jangalah mencari selain mereka.

Allah berfirman yang artinya : ”Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. AN-NISA’ (4) : 115)

Allah-lah berada dibalik setiap maksud dan tujuan.

Di salindari majalah Qiblati edisi 09 tahun III 06-2008/05-1429

Filed under: Musik & Gambar

KALENDER

Februari 2009
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

KATEGORI

KOMENTAR TERBARU

BANYAK DIBACA

  • Tidak ada

JUMLAH PENGUNJUNG

  • 766 Orang